SuaraSumut.id - Ulah pemuda berinisial IRN (22), bikin geleng-geleng kepala. Ia diduga memungut biaya parkir Rp 50 ribu kepada pengunjung di kawasan wisata Aek Sijorni, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Akibatnya, IRN ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Demikian dikatakan Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, Minggu (8/5/2022).
"IRN kita tangkap setelah memungut biaya parkir dari pengunjung. Barang bukti yang kita temukan uang kutipan parkir Rp 50 ribu," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari keluhan pengunjung yang dipungut biaya parkir tidak wajar. Korban merupakan warga Medan.
Baca Juga:FBI dan Kepolisian Fiji Usut Kepemilikan Kapal Pesiar Oligarki Rusia
"Pelaku menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Ia memungut biaya parkir Rp 50 ribu kepada masyarakat yang datang berwisata," katanya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik pungutan liar, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang berkunjung ke lokasi wisata.
"Jika kami temukan akan ditindaklanjuti," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito