LBH Medan Duga Ada Kejanggalan Terkait Tersangka Tewas Gantung Diri di Poltesta Deli Serdang

seharusnya MR yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.

Suhardiman
Senin, 16 Mei 2022 | 12:02 WIB
LBH Medan Duga Ada Kejanggalan Terkait Tersangka Tewas Gantung Diri di Poltesta Deli Serdang
Kantor LBH Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - LBH Medan menduga ada kejanggalan terkait meninggalnya MR, tersangka pencabulan. MR ditemukan gantung diri di salah satu ruangan di Polresta Deli Serdang.

"Kami menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan korban. Diduga MR diperiksa tanpa didamping penasihat hukum," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (16/5/2022).

Irvan mengatakan, seharusnya MR diduga melakukan tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasihat hukum.

" Ini sesuai amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana lima tahun harusnya ditemani penasihat hukum dalam proses pemeriksaan," katanya.

Baca Juga:Pelatih Myanmar Akui Lini Serang Timnas Indonesia Lebih Ganas dari Vietnam

"Artinya jika meninggalnya korban sebagaimana dikatakan pihak Polresta Deli Serdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastiakn hal itu tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didamping oleh penasihat hukum," sambungnya.

Irvan mengatakan, kejanggalan lainnya seperti usai jenazah diautopsi dan diserahkan kepada pihak keluarga, ditemukan adanya luka lebam dan memar.

"Diduga ditemukanya banyak lebam dan memar pada tubuh korban. Diantaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk," ungkapnya.

Kejanggalan ini seharusnya dijelaskan pihak Polresta Deli Serdang kepada keluarga korban dan publik.

"Apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban," katanya.

Baca Juga:Aghniny Haque Ungkap Kejadian Horor Saat Syuting Film KKN Desa Penari: Zona Merah Bikin Merinding

Irvan megatakan, jika nanti ditemukannya adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas.

"Guna memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat," tukasnya.

Diberitakan, MR ditemukan gantung diri di salah satu ruangan di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (11/5/2022).

MR ditemukan tergantung dengan kabel listrik terlilit di lehernya. Polisi yang mengetahui kejadian itu mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Informasi yang dihimpun, sebelum ditemukan tewas MR sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (10/5/2022) malam.

Lantaran sudah larut malam, pemeriksaan dilanjutkan esok hari. MR lalu dititipkan di salah satu ruangan. MR belum ditempatkan di tahanan. Sekira pukul 07.00 WIB, MR ditemukan gantung diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini