SuaraSumut.id - Satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembobolan mesin ATM di kawasan Lampaseh, Banda Aceh, ditangkap. Pelaku MI (23) ditangkap di salah satu rumah keluarganya di Aceh Utara.
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pasca dikeluarkannya DPO, petugas terus menyelidiki serta mengejar ketiga pelaku. Namun, dua lainnya belum diketahui keberadaannya.
"Setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan MI, petugas langsung menangkap yang bersangkutan," katanya melansir Antara, Selasa (17/5/2022).
Ia menjelaskan, saat ini tim sedang bergerak ke Aceh Utara untuk menjemput pelaku, lalu dibawa ke Banda Aceh guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:5 Rekomendasi Drama Thailand yang Ringan dan Menghibur, Bisa Temani Harimu!
Diketahui, Polresta Banda Aceh menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat pembobolan mesin ATM.
Ketiga lainnya kemudian ditetapkan sebagai DPO, berselang sehari satu dari tiga DPO tersebut akhirnya ditangkap, dan dua lainnya masih dalam pengejaran.