BNN Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 11 Kg Sabu

pihaknya masih menyelidiki asal sabu dan penyebarannya.

Suhardiman
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:34 WIB
BNN Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Sita 11 Kg Sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraSumut.id - BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap tangkap tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional. Ketiga pelaku berinisial AH (52), AS (48) dan IN (43) ditangkap di laut Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

"Mereka ditangkap pada 15 Mei 2022 di kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, melansir Antara, Rabu (18/5/2022).

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu plastik berisi 11 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.

"Setelah kami buka, isinya diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 11.094 gram atau 11 kg," ujarnya.

Baca Juga:Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2022: Tambah Tiga Emas, Indonesia Masih Posisi Lima

Untuk modus operasinya, kata Heru, sama sepeti kebanyakan yang terjadi di perairan Kepri yaitu 'ship to ship' atau kapal ke kapal.

"Pelaku ini pekerjaannya juga nelayan,” kata Heru.

Ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal sabu dan penyebarannya.

"Kami masih selidiki, barangnya dari luar negeri," tukasnya.

Baca Juga:Tak Mau Kedatangan Bintang Bokep Miyabi Picu Kegaduhan, Wagub DKI Jakarta Buka Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini