SuaraSumut.id - Polisi diteriaki maling saat gerebek rumah diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu (18/5/2022).
Meski mendapatkan perlawanan, penggerebekan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan pria berinisial D (32), diduga pengecer sabu.
"Saat personel melakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka D mengunci rumahnya dari dalam sambil berteriak-teriak maling-maling," kata Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Wisnugraha, Kamis (19/5/2022).
Ia mengatakan, petugas yang diteriaki maling saat menggerebek terus berupaya masuk dengan mendobrak pintu rumah, dan akhirnya menangkap pelaku.
Baca Juga:Adik Kandung Nikah dengan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi Jadi Wali Nikah
"Dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, tim menemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang berada di dalam kamar," ujar Wisnugraha.
Tim lalu melanjutkan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu di dalam lobang kloset WC.
"Karena pelaku sempat hendak menghilangkan barang bukti sabu tersebut, lalu tim melakukan penggeledahan didalam kamar tidur milik pelaku D," jelasnya.
Hasil interogasi dari pelaku menerangkan, sabu didapat dari A dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per gram.
"Dari tangannya kita mengamankan barang bukti sabu seberat 2,13 gram dan satu unit handphone," pungkasnya.
Baca Juga:Sebelum Ngadu ke KPAI, Wanda Hamidah Kasih Waktu eks Suami Pulangkan Anak hingga Akhir Pekan
Kontributor : M. Aribowo