SuaraSumut.id - Sepasang kekasih di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.
Pasangan sejoli ini ditangkap karena menggugurkan janin hasil hubungan gelap mereka. Adalah pria berinisial RR (22) dan kekasihnya N (20).
Usai menggugurkan kandungan yang berusia sekitar 6 bulan, jasadnya dikubur di depan kos RR. Polisi yang mendapat informasi kemudian menangkap RR. Sedangkan N masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Kasus ini terjadi pada 22 Mei 2022. Kami mendapat laporan ada pasangan yang menggugurkan janinnya," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:Ikuti 5 Kebiasaan Baik Ini agar Bantu Cegah Timbulnya Varises pada Kulit
Agustiawan mengatakan, petugas lalu melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Ternyata betul dan bayi itu sudah dikubur. Petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap RR, terungkap bahwa alasan mereka melakukan perbuatannya karena malu hamil di luar nikah.
"Alasannya menggugurkan kandungan karena malu. Mereka pacaran kurang lebih dua tahun dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," imbuh Agustiawan.
Beli obat penggugur kandungan di online shop
Baca Juga:Kronologi Meninggalnya Ibunda Vina Panduwinata, Dibawa ke RS Sejak 4 Hari Lalu
Kapolsek menjelaskan, pelaku melakukan menggugurkan janinnya dengan cara meminum obat yang dibeli dari online shop.
"Pelaku membeli melalui aplikasi online shop, sebanyak 3 papan isi 10 buah," ujarnya.
Setelah membeli obat penggugur kandungan, N mulai mengkonsumsi obat tersebut sampai habis.
Pada Sabtu 21 Mei 2022, N melahirkan di kamar mandi rumah dengan kondisi bayi sudah meninggal.
"Lalu memberikan jasad itu kepada RR untuk dikuburkan di depan kos," katanya.
Karena pendarahan, kata Agustiawan, RR membawa N ke klinik. Lantaran semakin parah oleh klinik merujuk pelaku N ke RS Imelda Medan.
Meski ditutupi sedemikian rupa, kejahatan pasangan ini akhirnya terbongkar. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 348 ayat 1, Yo Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009.
Petugas jugas mengamankan barang bukti tiga papan obat berisi 10 tablet, satu handuk, cangkul, kendi, dan satu bungkus bunga rampai.
Kontributor : M. Aribowo