Penjelasan MUI Sumut soal Hukum Hewan Kurban Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku

Salah satu syaratnya, yaitu hewan kurban harus dalam kondisi sehat.

Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 17:37 WIB
Penjelasan MUI Sumut soal Hukum Hewan Kurban Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku
Hewan ternak yang masuk ke Lampung akan dikarantina untuk cegah penyakit mulut dan kuku. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sumut memberikan penjelasan soal hewan yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) apakah boleh disembelih atau tidak saat hari raya Idul Adha.

Ketua MUI Sumut Dr H Maratua Simanjuntak mengatakan, pemilihan hewan kurban tidak bisa sembarangan. Salah satu syaratnya, yaitu hewan kurban harus dalam kondisi sehat.

"Hewan kurban kondisinya harus sehat, kondisi tubuhnya sempurna, tidak boleh dalam keadaan sakit dan juga cacat," kata Maratua Simanjuntak kepada SuaraSumut.id, Rabu (25/5/2022).

Terkait dengan adanya pandangan yang menyebutkan jika sapi yang terinfeksi PMK aman dikonsumsi, Maratua menyarankan sebaiknya masyarakat membeli hewan kurban yang bebas dari penyakit.

Baca Juga:Dear Pejuang SBMPTN, Begini Tips Agar Tenang Saat Kerjakan Soal UTBK

"Sebaiknya disarankan untuk membeli sapi yang benar-benar sehat, bebas penyakit apapun," kata Maratua.

"Pembeli kan bisa meminta untuk diberi sapi yang sehat bukan yang terinfeksi penyakit walau katanya aman dikonsumsi, gak bahaya. Kita pilih (sapi) yang bagus," sambungnya.

Maratua mengatakan, pihaknya juga sedang menunggu fatwa resmi dari MUI Pusat yang saat ini sedang mengkaji apakah hewan yang dalam pengendalian PMK,
yang diberi tanda berupa eartag (telinga berlubang) dan barcode (tanda tato) layak menjadi hewan kurban atau tidak.

"Ya kita tunggulah (fatwa MUI), kalau begitukan. Tetapi secara fiqih qurban itu harus sehat," tandasnya.

Diketahui, saat ini penyakit mulut dan kuku tengah mewabah di Indonesia. Penyakit ini menyerang hewan ternak. Berdasarkan data yang diterima, ada ada ribuan ekor sapi yang terjangkit PMK di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:Lihat Orang Nikah Beda Usia, Perempuan Ini Tahu Alasan Belum Bertemu Jodoh

Rinciannya di Kecamatan Besitang 309 ekor, Kecamatan Pematang Jaya 466 ekor dan Kecamatan Pangkalan Susu 279 ekor.

Sebagai upaya mencegah penularan penyakit mulut dan kuku, Polda Sumut mendirikan posko di perbatasan Sumut-Aceh.

"Personel yang bertugas di posko akan membatasi dan mengecek setiap pergerakan hewan ternak," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Panca, dengan cara meminimalisir pergerakan hewan ternak sebagai salah satu langkah dalam menangani penularan dan melakukan lockdown desa-desa yang terjadi wabah penyakit mulut dan kuku.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini