SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang diduga pelaku penembakan dua warga Aceh Besar hingga meninggal dunia. Pelaku disebut nekat menghabisi korban karena dendam.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Senin (30/5/2022).
"Motif sementara karena dendam antara korban dan pelaku," kata Winardy.
Winardy menjelaskan, polisi masih mendalami dendam antara pelaku dengan korban. Selain itu, pelaku tidak terkait dengan kelompok tertentu.
Baca Juga:Banjir Terjang China Bagian Selatan, 15 Orang Tewas
"Penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," ujarnya.
Winardy mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. MT berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. Sedangkan DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
"Untuk MZ, ZD, dan MY berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan," jelasnya.
Winardy mengaku, petugas masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan otak penembakan. Nama dan identitas juga sudah dikantongi.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukuran kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Winardy.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, berinisial M dan R, menjadi korban penembakan orang tidak dikenal. Peristiwa terjadi saat korban pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis 12 Mei 2022 malam.
Baca Juga:Ini Bahayanya Isi BBM Sampai Luber