SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang diduga pelaku penembakan yang menewaskan dua warga Kabupaten Aceh Besar.
"Kelima pelaku ditangkap ditangkap di lokasi terpisah. Pelaku merupakan warga Aceh Besar," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, melansir Antara, Senin (30/5/2022).
Winardy mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. MT berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. Sedangkan DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
"Untuk MZ, ZD, dan MY berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan," kata Winardy.
Baca Juga:Sejumlah Anggota Komisi II DPR Mendadak Ikut Rapat Bahas Persiapan Pelaksanaan Haji, Kok Bisa?
Winardy menjelaskan, petugas masih memburu sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor dan otak penembakan. Nama dan identitas juga sudah dikantongi.
"Motif sementara karena dendam antara korban dan pelaku," ujarnya.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton terhadap 23 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukuran kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Winardy.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," jelasnya.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, berinisial M dan R, menjadi korban penembakan orang tidak dikenal.
Peristiwa terjadi saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis 12 Mei 2022 malam.
Baca Juga:Jadwal PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMA Tahun 2022 untuk Berbagai Jalur Masuk