SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang diduga pencuri sepeda motor (curanmor) di lokasi berbeda. Kelima pelaku berinisial TR (27), ED (42), IW (40), YS (30) dan SF (28). Dari mereka disita tujuh unit sepeda motor.
Demikian dikatakan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melansir Antara, Selasa (31/5/2022).
"Para pelaku ditangkap diamankan petugas dalam Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung 20 Mei sampai dengan 9 Juni 2022," katanya.
Para pelaku mengaku mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa dalam rentang waktu November 2021 hingga Januari 2022.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dirinya mengimbau masyarakat hati-hati dan waspada, terutama dalam antisipasi tindak pidana seperti pencurian sepeda motor.
"Tetap hati-hati dan waspada, karena tindak kriminal bisa terjadi kapan saja dan di mana saja," tukasnya.
Baca Juga:Gen Halilintar Kalah Gugatan Terhadap Nagaswara, Atta Halilintar Ngaku Serba Bingung