SuaraSumut.id - Seorang mahasiswa di salah satu kampus di Sumatera Utara (Sumut), melaporkan oknum dosen ke polisi. Oknum dosen berinisial NT (33) dilaporkan oleh KS (21) atas dugaan melakukan sodomi.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Rabu 25 Mei 2022. Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan laporan itu telah diterima. Kekinian kasus itu masih dalam penyelidikan.
"Sudah kita terima, saat ini masih proses penyelidikan kita," kata Baringbing saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (31/5/2022).
Ia mengatakan, insiden terjadi Rabu 28 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Peristiwa terjadi di rumah NT.
Baca Juga:Mengenal Pemeriksaan NIPT, Deteksi Dini Kelainan Kromosom Pada Bayi di Dalam Kandungan
Selama ini KS kos di rumah NT. Ia diduga mengajak korban tidur bersama. Alasannya karena selama satu pekan dirinya akan ke Tebing Tinggi.
Ajakan NT awalnya di tolak korban, namun NT selalu membujuk dan merayu. KS akhirnya bersedia tidur di kamar NT karena merasa berhutang budi. Pasalnya NT yang memperjuangkan KS mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
"Pada malam itu dosennya memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban. Setelah korban merasa tidak enak atas perlakuan NT, lalu menceritakan hal ini kepada temannya," ujarnya.
Temannya lalu menyarankan korban melaporkan hal itu ke polisi. Pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan.
"Kita sudah memeriksa korban saat membuat laporan. Selanjutnya saksi akan kita periksa untuk memberikan keterangan sebagai langkah awal penyelidikan," tukasnya.
Baca Juga:Huawei Watch Fit 2 dan GT 3 Pro Masuk Indonesia 10 Juni, Bawa HarmonyOS
Kontributor : Budi warsito