SuaraSumut.id - Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menangkap satu unit truk. Truk itu diduga mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh Fakhrurrazi Yus, melansir Antara, Rabu (1/6/2022).
"Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu," katanya.
Penangkapan truk dilakukan di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga:Epidemiolog Ungkap Pentingnya Vaksin Booster: Dosis Ketiga untuk Keluar dari Pandemi
Truk ditangkap petugas setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
"Truk dibawa ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh," ujarnya.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa.
"Kami masih menyelidiki sumber kayu olahan ini," katanya.
Meski sudah mengamankan satu unit truk beserta sembilan kubik kayu, ia tidak menjelaskan pemilik kayu yang diduga ilegal itu.
Baca Juga:Yadnya Kasada 15-16 Juni 2022, Gunung Bromo Steril dari Wisatawan