SuaraSumut.id - Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dari salah satu bangunan di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa terdapat bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal.
Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, kata Tri Wibowo, petugas tidak menemukan pemilik rumah.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan pada bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.
Baca Juga:Tak Dipecat, Eks Napi Korupsi Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK Polri
"Dari hasil pemeriksaan bersama perangkat desa setempat dan tetangga dari pemilik rumah, tim berhasil mengamankan sebanyak 41 bal BKC HT," katanya melansir Antara, Kamis (2/6/2022).
Sebanyak 41 bal barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai setara dengan kurang lebih 5.600 bungkus atau 112.000 batang rokok ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 67,9 juta dengan total nilai barang mencapai Rp 39,6 juta.
"Kita akan terus melakukan penguatan pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal," tukasnya.
Baca Juga:Seorang Nakes Berulah Lagi, Jahili Seorang Bayi Sampai Menangis: Mereka Pikir Aman Sama Aku