SuaraSumut.id - Satpol PP menyegel dua alat berat berupa beko pada proyek pengurukan lahan di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, berdasarkan laporan warga pengurukan ini menyebabkan jalan menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat.
"Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya," katanya melansir Antara, Jumat (3/6/2022).
Penindakan yang dilakukan merupakan langkah tegas pemerintah dalam menindak para pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:WSBP Komitmen Kembangkan Bisnis Sesuai Prinsip ESG
"Kita segel sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (penanggung jawab pengurukan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," katanya.
Tindakan yang dilakukan merupakan buntut dari aksi protes warga yang merasa terganggu adanya aktifitas pengurukan lahan tersebut.
"Adanya proyek ini, juga dikeluhkan warga karena aktifitas tersebut membuat jalanan menjadi licin sehingga dapat menimbulkan kecelakaan," ujarnya.
Dirinya mengimbau para pengusaha maupun pemilik proyek pengurukan tanah agar memenuhi aturan yang berlaku dan diharapkan untuk melengkapi standar proyek pembangunan dengan tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," tukasnya.