SuaraSumut.id - Seorang kakek di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berinisial BA (75) diserahkan kepada pihak kepolisian. Pasalnya, BA diduga telah mencabuli siswi sekolah dasar (SD) usia 11 tahun.
Kepala Dusun Desa Buntu Bedimbar Agus Prastono (35) mengatakan, terbongkarnya tindakan BA berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya S (27).
"Korban merasa sakit dan menangis setelah buang air kecil. Melihat hal itu ibu korban bernyata apa yang terjadi," kata Agus melansir Antara, Sabtu (4/6/2022).
Korban mengaku jika telah dicabuli oleh BA dengan cara memasukkan jari ke dalam alat kelaminnya.
Baca Juga:Hukum Membuat Acara Sebelum Berangkat Haji, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
"Orang tua korban yang tidak terima lalu mendatangi rumah BA, lalu menghubungi saya," ujarnya.
Orang tua korban menanyakan kepada BA apakah telah mencabuli putrinya.
"Awalnya BA tidak mengaku, lalu dihadirkan korban barulah ia mengakui perbuatannya," sebutnya.
BA kemudian dibawa orang tua korban bersama warga untuk diserahkan ke kantor kepolisian.
"BA diserahkan ke Polresta Deli Serdang," kata Agus.
Kasat Rekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi menyatakan telah menerima BA.
"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," tukasnya.