SuaraSumut.id - Seorang wanita di Sumatera Utara (Sumut) melakukan penipuan dengan menggunakan kedok sebagai anggota Polri.
Pelaku berinisial FS (23) kini berurusan dengan hukum karena menipu korban Aminah (35) hingga Rp 13 juta.
Aksi FS terungkap dari laporan korban. Saat itu, FS mengaku bisa membantu korban untuk mengeluarkan sepeda motor dan suaminya yang tengah ditahan. Mereka bertemu pada April 2022.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, saat itu FS datang dengan maksud untuk mengontrak di samping rumah korban.
Baca Juga:Dikta Hengkang, Yovie & Nuno Langsung Umumkan Formasi Baru
"Kepada Aminah, FS mengaku bahwa dirinya seorang polisi Wwanita (Polwan) yang berdinas di Polres Tapsel. Pertemuan itu menjadi awal FS melakukan aksi penipuan," kata Roman, Selasa (7/6/2022) malam.
Korban yang percaya lalu menyerahkan sejumlah uang ke FS untuk membantu pengurusan masalahnya.
"Korban menyerahkan uang hingga Rp 13 juta kepada FS," ujarnya.
Meski sudah menyerahkan uang, kata Roman, urusan yang dijanjikan FS tak kunjung selesai. Ia semakin curiga saat FS mengaku ingin pindah kontrakan.
Peristiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Padang Bolak. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap FS. Setelah diselidiki ternyata FS merupakan polwan gadungan.
Baca Juga:barenbliss Luncurkan My UV Armor SPF 50 PA++++, Ini Tips Perawatan Kulit Cantik dan Sehat
"Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak," pungkas Roman.
Kontributor : Budi warsito