Polisi Tangkap Buron Kasus 1,3 Kg Sabu, Ini Perannya

Pelaku ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.

Suhardiman
Selasa, 07 Juni 2022 | 11:49 WIB
Polisi Tangkap Buron Kasus 1,3 Kg Sabu, Ini Perannya
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu dari dau buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram sabu. Pelaku ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.

"Satu DPO berinisial D alias R ditangkap di daerah Bireuen. D berperan sebagai penghubung," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melansir Antara, Selasa (7/6/2022).

Imam mengatakan, D ditangkap pada Sabtu 4 Juni 2022. Sebelumnya, rekannya M (28) ditangkap di rumahnya pada Kamis 3 Juni 2022.

"Dari tangan M disita barang bukti 19 paket sabu atau sekitar 1,370 kilogram dan timbangan elektrik," katanya.

Baca Juga:Pengunjung Ditarik Orangutan hingga Histeris, Diduga Kejadian di Kebun Binatang Riau

M mengaku mendapatkan sabu dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar, yakni B (34) dan D alias R (30) yang telah dibekuk.

"Kasus ini masih terus dikembangkan dan berpotensi masih ada tersangka lain selain tiga orang tersebut," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini