SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu dari dau buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram sabu. Pelaku ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang.
"Satu DPO berinisial D alias R ditangkap di daerah Bireuen. D berperan sebagai penghubung," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, melansir Antara, Selasa (7/6/2022).
Imam mengatakan, D ditangkap pada Sabtu 4 Juni 2022. Sebelumnya, rekannya M (28) ditangkap di rumahnya pada Kamis 3 Juni 2022.
"Dari tangan M disita barang bukti 19 paket sabu atau sekitar 1,370 kilogram dan timbangan elektrik," katanya.
Baca Juga:Pengunjung Ditarik Orangutan hingga Histeris, Diduga Kejadian di Kebun Binatang Riau
M mengaku mendapatkan sabu dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar, yakni B (34) dan D alias R (30) yang telah dibekuk.
"Kasus ini masih terus dikembangkan dan berpotensi masih ada tersangka lain selain tiga orang tersebut," tukasnya.