SuaraSumut.id - Satpol PP bersama aparat TNI-Polri membongkar paksa portal di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (7/6).
Pembongkaran dipimpin oleh Kasatpol PP Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap berlangsung tanpa ada kendala berarti.
Rakhmad memberikan penjelaskan kepada warga alasan dari pembongkaran portal yang tidak memiliki izin ini. Pembongkaran portal tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Aksi penertiban yang dilakukan mendapat dukungan dari masyarakat. Menurut warga, portal ini membuat arus lalu lintas tidak lancar.
Baca Juga:Kasus Tewasnya Prajurit Asal Solo di Papua, Komisioner Komnas HAM: Usut Tuntas Secara Transparan
Sebelumnya, warga juga berdemo menentang keberadaan portal tersebut. Warga juga membawa poster bertuliskan tuntutan pembongkaran portal.
"Tolonglah, Bapak-bapak, bukakan portalnya. Bukakan portalnya ibu-ibu. Biar kita supaya lancar semua," kata emak-emak.
Warga mengaku merasa keberatan jalan umum tersebut dibatas oleh portal. Aktivitas mereka terganggu akibat keberadaan portal tersebut.