Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeboman Ikan

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Suhardiman
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:17 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeboman Ikan
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan delapan tersangka kasus pengeboman ikan di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melansir Antara Kamis (9/6/2022).

"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeboman ikan. Penyidik juga menyita 13 jenis barang bukti," katanya.

Sebelumnya, tiga kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom ditangkap.

Baca Juga:Profil Anushka Sen, Artis India yang Bakal Bergabung dengan Drama Korea Love Affair

"Kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut turut diamankan delapan anak buah kapal," ujarnya.

Adapun delapan anak buah kapal tersebut yakni berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka semuanya dari Sibolga, Sumatera Utara.

Penangkapan berawal dari informasi diterima Satuan Polairud Polres Simeulue.

"Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada tiga kapal penangkap ikan menggunakan bom," katanya.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga:Dibonceng Jokowi, Begini Gaya Iriana Saat Naik Motor Listrik di Kampung Mola

"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini