SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ditangkap polisi karena menggelapkan uang temannya untuk membeli handphone.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial FJ (30) menggelapkan uang milik Aris Maulana.
"Uang itu berjumlah Rp 5 juta," kata Aris melansir Antara, Senin (13/6/2022).
Peristiwa bermula saat korban menjual Iphone 11 miliknya ke salah satu toko ponsel Rp 5,3 juta pada Selasa 7 Juni 2022.
Baca Juga:Mulai Tunaikan Umrah Wajib, Ratusan Jemaah Haji Indonesia Padati Area Tawaf
Pemilik toko yang tidak memiliki uang cash lalu membuat kesepakatan hanya membayar cash Rp 300 ribu dan sisanya akan ditransfer.
"Korban tidak memiliki nomor rekening sehingga menawarkan nomor rekening milik pelaku," ujarnya.
Rizal mengatakan, setelah proses transaksi dilakukan pemilik toko, FJ mengaku uang Rp 5 juta belum ditransfer.
Untuk memastikan hal itu, keesokan harinya korban mendatangi toko ponsel itu. Menurut keterangan uang itu telah ditransfer ke rekening FJ sesuai permintaan sebelumnya.
Pada Sabtu 11 Juni 2022 korban menemui pelaku untuk menanyakan uangnya. Namun pelaku mengatakan uang itu telah habis untuk membeli handphone.
Baca Juga:5 Hal yang Tidak Dapat Orang Lupakan dari Masa Lalunya
Sebelumnya, pihak Polsek Muara Tiga telah berupaya menyelesaikan masalah antara korban dan pelaku melalui restorative justice, namun tidak mencapai kesepakatan. Korban yang merasa dirugikan dan menginginkan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat ini satu unit HP dan buku rekening beserta kartu ATM telah di amankan. Pelaku dijerat pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP," tukasnya.