Jika Keberatan Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan untuk Turun Daya

Dirinya menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.

Suhardiman
Senin, 13 Juni 2022 | 12:58 WIB
Jika Keberatan Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan untuk Turun Daya
Ilustrasi listrik pra bayar (shutterstock)

SuaraSumut.id - Pemerintah akan menaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Tarif listrik naik untuk pelanggan di atas 3.500 VA dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik jika merasa keberatan dengan kebijakan itu.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, melansir Antara, Senin (13/6/2022).

Dirinya menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.

Hal ini dilakukan agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Ia mengaku, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan.

Baca Juga:Kabar Duka, Anggota DPRD Banten Syihabudin Sidik Meninggal Dunia

Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih sebesar Rp 1.444,7 per kiloWatt hour (kWh).

Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Alasan pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran. Sejak tahun 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp4 triliun.

Pemerintah mengklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi Rp 3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini