Potret Jenderal Bintang Dua Polri Obok-obok Lokasi Judi di Medan, Lihat Nih

Alhasil puluhan orang diamankan berikut barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala hingga uang.

Suhardiman
Rabu, 15 Juni 2022 | 11:41 WIB
Potret Jenderal Bintang Dua Polri Obok-obok Lokasi Judi di Medan, Lihat Nih
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin penggerebekan di lokasi judi di Medan. [Ist]

"Ada 29 orang yang diamankan dari dua lokasi, dan ditetapkan tersangka 19 orang," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (14/6/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk lokasi di Asia Mega Mas, kata Tatan, ada tiga tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Lalu 12 orang pemain dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 BIS," ujarnya.

Polisi menggerebek lokasi judi di Medan. [dok Polda Sumut]
Polisi menggerebek lokasi judi di Medan. [dok Polda Sumut]

"Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," kata Tatan.

Baca Juga:Ada 17 Spot Berselancar di Krui Pesisir Barat, Paling Terkenal Pantai Tanjung Setia

Tatan menjelaskan, dari 19 tersangka, lima diantaranya positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

"Lima positif Covid-19 sedang kita isolasi. Satu perempuan dan empat laki-laki," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini