SuaraSumut.id - Sebanyak 7.000 ekor sapi di Sumatera Utara (Sumut) terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 ekor sapi dinyatakan sembuh.
Demikian dikatakan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Jumat (17/6/2022).
"Saat ini ada 7.000 yang terdata terindikasi, namun 3.000 sudah sembuh dan 4.000 dalam proses penyembuhan," katanya.
Untuk beberapa titik yang diindikasi menjadi penularan PMK, kata Panca Putra, sudah dilakukan lokalisir.
"Itu kita lakukan sampai di desa-desa, melakukan pengawasan perpindahan ternak dari satu Provinsi ke Provinsi lainnya," kata Panca Putra.
Pihaknya juga menyiapkan tim untuk melakukan monitoring terhadap sapi yang datang dari provinsi lainnya.
"Yang jelas masyarakat kita akan support penuh mengatasi PMK ini. Kita mencegah penyebarannya secara bersama-sama," tegasnya.
Jelang Idul Adha 2022 nanti,
Pihaknya akan membuat aturan menjelang hari raya Idul Adha. Aturan itu mengenai hewan kurban yang akan dipotong harus menunjukan surat sehat dan terbebas dari virus.
Baca Juga:Uji Coba Pengoperasian Stasiun Matraman
"Mudah-mudahan bisa diikuti aturannya. Setiap penjualan, setiap pemotongan harus disertai dengan surat keterangan sehat hewan," kata Panca.