SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang kurir berinisial CG (28) karena menyimpan benda panjang. Benda yang disimpan CG adalah senjata api rakitan.
Penangkapan berawal dari informasi adanya pria menyimpan senjata api rakitan. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap CG pada Rabu 15 Juni 2022.
"Dua senjata api rakitan itu disimpan di dalam kamar. Ada juga tujuh butir peluru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabru (18/6/2022).
Saat diinterogasi, CG diketahui sebagai kurir narkoba. Ia mengaku senjata api rakitan itu digunakan untuk menjaga diri.
Baca Juga:4 Ciri Kamu Memiliki Pasangan Wanita yang Baik, Menyesal jika Disia-siakan!
"Terkait kapasitasnya sebagai kurir narkoba masih terus kami dalami," ujar Pria.
CG mengaku sudah dua tahun memiliki senjata tersebut. Selain itu, CG juga positif menggunakan narkoba. Kekinian petugas masih mendalami keterkaitan kasus ini dengan lainnya.
"CG mengaku senjata api rakitan dibeli dari Sumatera Selatan dengan harga Rp 3 juta. Sedangkan senjata api lainnya milik temannya yang berinisial R yang masih dalam pencarian," ujarnya.
CG dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun," tukasnya.