SuaraSumut.id - Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran menangkap 107 pelaku kejahatan. Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Para pelaku terlibat pidana curat, curas dan curanmor.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, kepada wartawan, Minggu (19/6/2022).
"Ada 107 pelaku dari 77 perkara tindak pidana curas, curat dan curanmor yang ditangkap," kata Fathir.
Dari 77 perkara tersebut, kata Fathir, didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu masuk ke rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korbannya.
Baca Juga:Dua Bobotoh Meninggal Dunia, Kapten Persib Ingatkan Nyawa Lebih Penting dari Kemenangan
"Ada tiga pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," kata Fathir.
Fathir mengatakan, motif para pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatan membeli narkoba, bermain judi dan sebagian untuk kebutuhan hidup.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP," jelasnya.
Fathir berharap masyarakat untuk turut membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram.
"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tentram," tukasnya.
Baca Juga:Catcalling ke Perempuan di Condet, 6 Anggota TNI Sampaikan Permintaan Maaf