Penahanan Kapal MV Mathu Bhum Dinilai Ganggu Sektor Perdagangan Sumut

Kapal yang ditahan Lantamal I Belawan pada 4 Mei 2022 lalu, sebagian dari barang merupakan hasil laut dan pertanian.

Suhardiman
Senin, 20 Juni 2022 | 13:03 WIB
Penahanan Kapal MV Mathu Bhum Dinilai Ganggu Sektor Perdagangan Sumut
TNI AL menangkap kapal MV Mathu Bhum berbendera Singapura yang membawa 34 peti kemas berisi minyak goreng. [Antara]

SuaraSumut.id - Penahanan Kapal MV Mathu Bhum dinilai telah menganggu dan membuat masalah di sektor perdagangan Sumatera Utara (Sumut). Padahal, Presiden Jokowi menginginkan industri perdagangan dalam negeri dapat tumbuh berkembang pascapandemi Covid-19.

Ketua Jokowi Center Sumut, Sugianto Makmur mengatakan, penahanan kapal muatan dagangan milik petani dan nelayan telah mencederai nawacita Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi tidak akan pernah mau menyakiti hati masyarakat, apalagi sampai merugikan petani dan nelayan," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (20/6/2022).

Dirinya meminta meminta TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan untuk segera melepas Kapal MV Mathu Bhum.

Baca Juga:Cuaca Buruk, Pencarian 7 Orang PMI di Perairan Nongsa Batam Dihentikan

"Kita meminta agar bersikap bijaksana untuk segera membebaskan kapal itu agar dapat berlayar kembali mendistribusikan dagangan milik petani dan nelayan yang telah lama tertahan," kata anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Ini.

Kapal yang ditahan Lantamal I Belawan pada 4 Mei 2022 lalu, sebagian dari barang merupakan hasil laut dan pertanian.

"Lalu bagaimana nasib petani dan nelayan kita, siapa yang mau bertanggungjawab atas kerugian inmaterial, yang dapat mematikan kehidupan puluhan ribu hingga jutaan jiwa," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP APindo Sumut, Dr Haposan Siallagan mengatakan, pelaku usaha yang tergabung di Apindo Sumut merugi atas kasus ini.

"Penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut. Lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura," katanya.

Baca Juga:Animo Tinggi, Menhub Budi Karya Akan Tambah Anggaran Mudik Gratis Tahun Depan

"Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," sambung Haposan.

Haposan mengklaim kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar. Baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.

Namun anehnya saat kapal ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan.

Dari pengakuan pelaku usaha merupakan anggota Apindo, Lantamal I Belawan memperkarakan kapal dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

"Seharusnya, sebelum Kapal Mathun Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang. Namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," bebernya.

Pihaknya berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini