Haposan mengklaim kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar. Baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
Namun anehnya saat kapal ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan.
Dari pengakuan pelaku usaha merupakan anggota Apindo, Lantamal I Belawan memperkarakan kapal dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Seharusnya, sebelum Kapal Mathun Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang. Namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," bebernya.
Baca Juga:Cuaca Buruk, Pencarian 7 Orang PMI di Perairan Nongsa Batam Dihentikan
Pihaknya berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum.
"Jika tidak terbukti melanggar regulasi maka Lantamal I Belawan harus melepaskan seluruh awak dan muatan kapal, agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya," kata Haposan.
Diberitakan, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Karotang 872 menggagalkan pengiriman 34 kontainer melalui Pelabuhan Belawan.
"Penangkapan diawali dengan informasi intelijen Pangkalan Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur Koarmada 1 dan KRI Karotang 872 berhasil menangkap KM MV Mathu Bhum," kata Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Agung Prasetiawan pada 6 Mei 2022.
Penindakan itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng, CPO dan turunannya.
Baca Juga:Animo Tinggi, Menhub Budi Karya Akan Tambah Anggaran Mudik Gratis Tahun Depan
Kemudian sesuai Permendag RI Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.