"Jika tidak terbukti melanggar regulasi maka Lantamal I Belawan harus melepaskan seluruh awak dan muatan kapal, agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya," kata Haposan.
Diberitakan, Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Karotang 872 menggagalkan pengiriman 34 kontainer melalui Pelabuhan Belawan.
"Penangkapan diawali dengan informasi intelijen Pangkalan Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur Koarmada 1 dan KRI Karotang 872 berhasil menangkap KM MV Mathu Bhum," kata Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Agung Prasetiawan pada 6 Mei 2022.
Penindakan itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng, CPO dan turunannya.
Baca Juga:Cuaca Buruk, Pencarian 7 Orang PMI di Perairan Nongsa Batam Dihentikan
Kemudian sesuai Permendag RI Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Tindakan TNI AL sudah sesuai dengan tugas penegakan di laut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Lantamal 1 Belawan," katanya.