SuaraSumut.id - TNI AL menangkap kapal ikan milik nelayan asal Taiwan, di perairan Lhokseumawe, Aceh. Kapal nelayan itu ditangkap karena memasuki wilayah teritorial Indonesia.
Demikian dikatakan Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, melansir Antara, Selasa (21/6/2022).
"Kapal ditangkap pada Senin 20 Juni 2022, saat KRI-285 sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I," katanya.
Saat menggelar latihan, kata Faisal, pihaknya mendeteksi adanya satu kapal ikan yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kapal terebut sudah melanggar aturan hukum pelayaran laut Internasional.
"Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut ditangkap di perairan Lhokseumawe," ujarnya.
Kekinian kapal itu telah dibawa ke pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk diserahkan ke Lanal Lhokseumawe.
Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan atas pelanggaran aturan United Nation Convention Of Law Of The Sea atau Unclos 1982 tentang konvensi hukum laut.
"Kapal asing asal Taiwan sudah diamankan bersama seorang nahkoda dan 22 anak buah kapal, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu," katanya.