Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik di Aceh Timur Ditangkap

Namun, NM tidak lagi menjabat sebagai penjabat kepala desa terhitung 10 Agustus 2017.

Suhardiman
Rabu, 22 Juni 2022 | 00:50 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik di Aceh Timur Ditangkap
Ilustrasi korupsi. [Freepik]

Kekinian MN ditahan di Mapolres Langsa. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini