- Polisi menangkap pria berinisial EFS di Medan karena menganiaya kekasihnya, EW, pada Minggu, 16 Agustus 2026.
- Pelaku melakukan kekerasan dengan menjambak, memukul, dan menyeret korban akibat dipicu emosi serta rasa cemburu.
- Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa pelaku yang kini ditahan tersebut positif mengonsumsi narkotika.
SuaraSumut.id - Polisi bergerak mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang videonya viral di media sosial. Seorang pria berinisial EFS (21) berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Pria tersebut diduga melakukan tindak kekerasan terhadap EW (23), seorang wanita yang disebut sebagai kekasihnya. Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan terhadap EFS dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring mengatakan, kasus ini pertama kali terdeteksi setelah Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan menemukan unggahan video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga menjadi korban kekerasan.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya
Dalam narasi yang beredar, korban disebut diseret dan diduga mengalami pemerasan dengan alasan untuk mendapatkan uang membeli narkoba.
"Begitu informasi tersebut diketahui, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan," kata Kapolres.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Anci Sinaga.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EFS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka disebut menjambak rambut, memukul, hingga menyeret korban saat terjadi pertengkaran.
Baca Juga:BPKH-Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital
Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dipicu rasa cemburu dan kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain.
"Motif sementara karena tersangka emosi dan mencurigai korban berselingkuh. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh korban dan kepala lingkungan yang membenarkan bahwa keduanya memiliki hubungan asmara," ujar AKBP Aditya.
Tak hanya mendalami kasus penganiayaan, penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS. Hasilnya, pria berusia 21 tahun itu dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.