- PT Agrinas bersama pemerintah menguasai kebun sawit seluas 359 hektare milik PT Sekoci di Kabupaten Langkat pada Agustus 2026.
- Pengambilalihan lahan tersebut menyebabkan puluhan keluarga pensiunan PTP III kehilangan sumber penghasilan utama untuk masa tua mereka.
- PT Sekoci mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT Agrinas dan Satgas PKH ke pengadilan pada 14 Agustus 2026.
SuaraSumut.id - Harapan menikmati masa tua dengan tenang berubah menjadi kecemasan bagi puluhan pensiunan PTP III yang tergabung dalam PT Sekoci.
Kebun kelapa sawit yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghasilan mereka kini tidak lagi dapat dikelola setelah disebut dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Keluhan itu disampaikan Wilson Manurung, pemegang saham sekaligus pendiri PT Sekoci. Menurutnya, lahan perkebunan seluas 359 hektare yang berada di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, selama ini menjadi sandaran hidup bagi puluhan keluarga pensiunan.
Wilson menuturkan, cikal bakal PT Sekoci berawal dari sebuah koperasi yang dibentuk para pekerja PTP III pada 1974.
Baca Juga:Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas
Saat itu, para karyawan menyisihkan tenaga dan modal untuk membuka perkebunan kelapa sawit sebagai bekal menghadapi masa pensiun.
"Kami yang bekerja di PTP III sejak tahun 1974 membentuk Koperasi Sekoci. Tujuannya sederhana, supaya ketika pensiun nanti kami masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup," kata Wilson kepada SuaraSumut.id, Selasa (18/8/2026) siang.
Seiring berjalannya waktu, koperasi tersebut berkembang menjadi PT Sekoci dan mengelola perkebunan sawit yang hasilnya dinikmati para anggota serta keluarganya. Namun, menurut Wilson, situasi berubah dalam beberapa waktu terakhir tepatnya pada awal Agustus 2026.
Ia mengaku pihak PT Agrinas bersama unsur pemerintah setempat mendatangi area perkebunan dan mengambil alih penguasaan lahan tersebut, dengan alasan kebun masuk kawasan hutan.
"Beberapa hari lalu PT Agrinas melalui pihak kecamatan bersama pemerintah datang dan menguasai kebun kami. Sejak saat itu pengurus maupun direktur PT Sekoci tidak bisa lagi masuk untuk mengelola kebun," ujarnya.
Baca Juga:Warga Blokade Rel Kereta di Batubara Usai Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api
Akibat kondisi tersebut, para pensiunan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari hasil perkebunan mengaku kehilangan sumber nafkah.
Wilson menyebut sedikitnya 70 hingga 80 keluarga terdampak langsung. Jika dihitung bersama anak dan cucu mereka, jumlah warga yang bergantung pada kebun tersebut jauh lebih besar.
"Sudah lebih dari 30 tahun kebun ini kami usahakan. Sekarang kami kehilangan mata pencaharian yang selama ini menjadi penopang kehidupan kami setelah pensiun," katanya.
Menurut Wilson, para pensiunan tidak hanya kehilangan akses terhadap lahan, tetapi juga kehilangan harapan yang telah dibangun sejak masih aktif bekerja di PTP III.
Karena itu, ia berharap ada kebijakan dan solusi dari seluruh pihak terkait agar lahan yang selama ini dikelola PT Sekoci dapat kembali dikuasai oleh para pensiunan.
"Kami berharap kebun PT Sekoci yang luasnya 359 hektare bisa dikembalikan kepada kami. Kami hanya ingin melanjutkan kehidupan di masa pensiun dengan penghasilan yang selama ini kami peroleh dari kebun tersebut," ungkapnya.