- Warga memblokade rel kereta di Kabupaten Batubara pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah seorang wanita lansia tewas tertabrak.
- KAI Divre I Sumatera Utara bersama warga dan BTP Medan berhasil membuka blokade rel pada pukul 20.57 WIB melalui negosiasi.
- Kesepakatan bersama menghasilkan rencana pembangunan portal pengamanan dan usulan penurunan kecepatan kereta guna meningkatkan keselamatan warga.
SuaraSumut.id - Aksi pemblokiran jalur kereta api terjadi di wilayah Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Aksi ini menyusul insiden seorang perempuan lanjut usia yang tewas setelah tertabrak kereta api. Peristiwa terjadi di jalur kereta api Kilometer 15+800 pada petak Stasiun Lalang–Stasiun Tanjung Gading, Senin, 17 Agustus 2026.
Warga yang merasa prihatin atas kejadian itu sempat menutup akses rel dengan membakar ban bekas dan meletakkan sejumlah benda di atas jalur kereta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial A (68) diduga tertabrak KA Datuk Belambangan relasi Lalang–Tebing Tinggi saat berjalan kaki di sekitar perlintasan kereta. Akibat benturan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga:Gempa M 6,1 di Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan belasungkawa atas insiden yang merenggut nyawa warga tersebut.
Ia mengatakan jalur kembali dapat dilalui kereta api setelah KAI Divre I Sumatera Utara bersama masyarakat Medang Deras dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan mencapai kesepakatan melalui proses negosiasi.
Setelah terjadi kesepakatan antara KAI Divre I Sumatera Utara, masyarakat Medang Deras, dan BTP Kelas I Medan, blokade dibuka dan jalur kembali dapat dilalui oleh kereta api mulai pukul 20.57 WIB," katanya, Selasa (18/8/2026).
"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkomunikasi dan mencari solusi bersama sehingga operasional kereta api dapat kembali normal,” sambungnya.
Anwar menjelaskan, dalam proses negosiasi tersebut, masyarakat menyepakati sejumlah langkah pengamanan di perlintasan sebidang.
Baca Juga:81 Tahun Indonesia Merdeka: Kondisi Jalan di Deli Serdang Sumut Kupak-kapik, Belum Merdeka?
BTP Kelas I Medan selaku UPT di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menangani pengelolaan dan pengawasan prasarana serta keselamatan perkeretaapian akan membangun portal pengamanan di lima titik perlintasan sebidang dan frontage road di lintas Bandar Tinggi–Kuala Tanjung.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan penurunan kecepatan perjalanan kereta api menjadi 50 kilometer per jam di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengguna jasa kereta api,” tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo