SuaraSumut.id - Sebanyak 11 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, dikabarkan ditangkap otoritas keamanan laut Thailand. Mereka ditangkap karena masuk wilayah negara itu tanpa izin.
"Berdasarkan informasi kami terima, ada 11 nelayan Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand," kata Panglima Laot Idi Cut, Herman, melansir Antara, Rabu (22/6/2022).
Ia mengatakan, 11 nelayan itu merupakan anak buah kapal KM Boat Nakri yang ditangkap di perairan laut Phuket, Thailand, Sabtu (18/6/2022). Sebelumnya, mereka berangkat dari Kuala Idi Cut pada Minggu 12 Juni 2022.
Ia mengaku belum negetahui nama-nama nelayan yang ditangkap. Pasalnya, mereka melaut tidak meninggalkan surat apa pun seperti surat laik operasi (SLO) dan lainnya.
Baca Juga:Warga Rela Antre Panjang Demi Naik MRT Gratis
"SLO merupakan surat keterangan menyatakan bahwa kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan," kata Herman.
Kasatpol Air Polres Aceh Timur Iptu Zainurusydi mengatakan, adanya kapal nelayan beserta ABK asal Kabupaten Aceh Timur, ditangkap di Thailand.
"Mereka ditangkap karena pelanggaran batas wilayah perairan. Hasil koordinasi kami, kapal keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi," kata Iptu Zainurusydi.
Kapal nelayan tersebut melaut tidak dilengkapi dokumen seperti surat izin berlayarnya, surat izin penangkapan ikan. Hal ini menyulitkan untuk mengetahui siapa saja anak buah kapal yang ditangkap.
"Namun demikian, kami terus berupaya mencari siapa saja ABK yang ditangkap. Termasuk berkoordinasi dengan Panglima Laot dan pemilik kapal," kata Zainurrusydi.
Baca Juga:Catat! Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang