Kasus ini terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Kasus ini menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Dibebaskannya dua tersangka dari penahanan bukan masalah, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa," katanya.
Ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.
Baca Juga:5 Manfaat Infused Water, Tren Minuman yang Menyehatkan
"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa udah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak balik, kurang ini itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas itu belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.
"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," kata Ketut.
Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI selaku kepada administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.
HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahana. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.
Baca Juga:Uniknya Mas Kawin Pernikahan Ikmal Tobing dengan Indah Lolita
- 1
- 2