Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dana Nasabah Dibebaskan Bareskrim

Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

Suhardiman
Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:32 WIB
Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dana Nasabah Dibebaskan Bareskrim
Ilustrasi tahanan. [Envato]

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas itu belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.

"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," kata Ketut.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI selaku kepada administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.

HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahana. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.

Baca Juga:5 Manfaat Infused Water, Tren Minuman yang Menyehatkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini