SuaraSumut.id - Sebanyak 18 dari 33 daerah di Sumatera Utara (Sumut), masuk kategori zona hijau Covid-19. Hal itu berdasarkan data yang tertuang dalam laman resmi covid19.go.id, melansir Antara Senin (27/6/2022).
Ke-18 daerah yang masuk zona hijau, yaitu Pakpak Bharat, Samosir, Nias Barat, Tapanuli Tengah, Nias, Dairi, Labuhan Batu Selatan, Sibolga.
Kemudian, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Binjai, Padangsidimpuan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Gunungsitoli dan Tapanuli Utara.
Sementara itu, sebanyak 15 daerah lainnya berstatus zona kuning atau risiko rendah terhadap penularan Covid-19.
Adalah Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Toba Samosir, Padanglawas Utara, Karo, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Medan, Batu Bara, Padanglawas, Langkat, Asahan, Nias Selatan dan Pematangsiantar.
Penetapan status zonasi risiko penyebaran Covid-19 dihitung berdasarkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan melalui epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.
Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yakni jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19.
Sementara itu, untuk jumlah kasus terkonfirmasi di Sumut hingga saat ini ada 155.155 kasus. Dari jumlah tersebut, 151.844 kasus sembuh dan 3.259 jiwa meninggal dunia.