SuaraSumut.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Emirsyah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat tahun 2011-2021. Demikian dikatakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, melansir Antara, Senin (27/6/2022).
"Pada Senin 27 Juni 2022 kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," katanya.
Ia mengatakam, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Pasalnya, mereka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga:Dua Minggu Turun Ke Jalan, Rakyat Ekuador Sukses Paksa Pemerintah Turunkan Harga BBM
Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.
Adalah Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan.
Akibat proses pengadaan dan pengambilalihan pesawat yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 8,8 triliun.