Komplotan Pembunuhan Bayaran Digulung Polisi, Lihat Nih

pelaku diduga komplotan pembunuh bayaran atas pesan seseorang.

Suhardiman
Selasa, 28 Juni 2022 | 12:15 WIB
Komplotan Pembunuhan Bayaran Digulung Polisi, Lihat Nih
Pelaku pembunuhan digulung polisi. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap komplotan pembunuh bayaran untuk masalah dendam persaingan bisnis. Pelaku yang ditangkap adalah Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Dari hasil pengembangan atas tiga pelaku (Efran, Erik Pratama, Juliansyah) yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu 11 Juni 2022, saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres," katanya melansir Antara, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, pelaku diduga komplotan pembunuh bayaran atas pesan seseorang. Pelaku membunuh RS (33) warga Kecamatan Sekayu, Muba, pada Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga:Rompi Penurun Suhu, Pertolongan Pertama Untuk Jemaah Haji yang Alami Heat Stroke

Alamsyah mengatakan, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang yang masih dalam pengejaran.

"Seseorang itu masih dalam pengejaran. Diduga memerintahkan para pelaku membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis," katanya.

Belakangan bisnis itu diketahui soal jual-beli narkoba yang dalam proses pengembangan aparat kepolisian.

"Pelaku dan korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan oleh seseorang untuk menghabisi nyawanya (korban)," katanya.

Para pelaku dengan sengaja membujuk korban ke lokasi pesta di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan. Pelaku mengajak korban menggunakan sabu.

Baca Juga:Bicara Soal Rusia-Ukraina dengan Presiden Prancis, Jokowi: Kalau Perang Berlanjut, Krisis Pangan Bakal Makin Memburuk

"Setibanya di lokasi pesta, pelaku menikam korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan pelaku Firmansyah bertugas mengawasi," katanya.

Korban ditemukan tewas pada Senin 28 Maret 2022. Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi dan ditemukan 41 luka tusukan di tubuh korban.

"Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini