Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Belum Ditahan

Namun demikian, pihak Kejari Padangsidimpuan belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Suhardiman
Kamis, 30 Juni 2022 | 06:05 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Belum Ditahan
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SSL ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

SSL menjadi tersangka bersama PH selaku Bendahara Pengeluaran. Namun demikian, pihak Kejari Padangsidimpuan belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Yus Iman Harefa melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (30/6/2022).

"Sekarang masih diambil keterangan. Sampai sekarang masih kooperatif dan tidak tertutup kemungkinan nanti akan kita lakukan tindakan penahanan dan masih berproses pemberkasan tahap 2," katanya.

Baca Juga:POTG: Perjuangan Bunda Rully Melawan Stigma hingga Bangun Pondok Pesantren Waria (Bagian 2-Selesai)

Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar meminta Wali Kota Padangsidimpuan untuk menonaktifkan SSL.

"Kita minta Wali Kota segera menonaktifkan Kadis Kesehatan dari jabatannya karena statusnya sebagai tersangka," katanya.

Ia berharap keputusan menonaktifkan itu agar tidak ada hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Biarlah beliau (kadis) fokus menyelesiakan kasusnya sembari menunghu keputusan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya, mereka diduga korupsi dana kegiatan monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian mencapai Rp 352 juta.

Baca Juga:Sudah Berstandar Euro 4, Mitsubishi Colt L300 Masih Bisa Minum Biosolar

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini