SuaraSumut.id - Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial SSL ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.
SS diduga korupsi dana kegiatan monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian mencapai Rp 352 juta.
Demikian dikatakan oleh Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/6/2022).
"SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga:Pro Kontra Terminal LNG Sanur, Pengamat Menilai Kekhawatiran Masyarakat Perlu Ditanggapi
Selain SS, penyidik juga menetapkan PH selaku Bendahara Pengeluaran sebagai tersangka.
"Hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," katanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Kasi Pidsus Yus Iman Harefa mengatakan, kekinian masih dua tersangka yang telah cukup bukti dan diduga kuat paling bertanggungjawab terhadap kasus ini.
Baca Juga:NGO Pro-Palestina Kritisi Menpora Soal Jaminan Timnas Israel Bisa Bertanding di Piala Dunia U-20
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada akan ada tersangka lainnya," katanya.