SuaraSumut.id - Seorang pria berinisila IJ alias Ujang (59) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Ujang ditangkap karena mencoba menyelundupkan 1 kilogram narkoba jenis sabu. Narkoba itu diselipkan ke dalam pakaian untuk dikirim ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, Ujang ditangkap pada 16 Juni 2022.
"Pelaku ditangkap di rumahnya usai mengirimkan sabu yang diselipkan ke pakaian melalui jasa ekspedisi," kata Rafles melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga:Curhat Jemaah Asal Indonesia, Soal Layanan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Rafles mengatakan, sabu yang dikirim dibagi dalam 10 paket yang ditotal beratnya mencapai 1 kilogram.
"Pelaku mengaku sudah empat kali mengirim narkoba dengan kota tujuan yang berbeda," katanya.
Dari 10 paket yang disita, kata Rafles, petugas tetap mengirimkan satu paket dengan alamat yang sebelumnya tertera.
Setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorang pun yang mengambil paket itu. Petugas kemudian mengambil kembali satu paket tersebut.
Saat diinterogasi, kata Rafles, pelaku mengaku dikendalikan narapidana di salah satu Lapas di Medan.
Baca Juga:Pulang dari Abu Dhabi, Jokowi dan Iriana Takziah ke Rumah Duka Tjahjo Kumolo
Untuk itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait dengan keberadaan sang pengendali tersebut.
"Kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap," katanya.
Ujang dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.