SuaraSumut.id - Polisi menyita sebanyak 45 kilogram sabu yang hendak diedarkan di Medan, Senin (4/7/2022). Sabu yang dikemas dalam bungkusan "Teh China" ini diamankan dari enam orang pelaku. Mereka ditangkap dari enam lokasi berbeda di wilayah Sumut-Aceh.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, awalnya petugas menangkap RS di pool bus Jalan Ngumban Surbakti Medan.
"Dari pelaku diamankan barang bukti 6 kilogram sabu yang dibungkus plastik teh China serta 1 bungkus plastik putih," kata Valention, Senin (4/7/2022).
Petugas kemudian menangkap IJ alias U (58) di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu.
Baca Juga:Ketua DPD RI Desak Pemerintah, Segera Cepat Tangani PMK Jelang Idul Adha
Selanjutnya, petugas menangkap JA alias M (27), A alias M (35) dan MA alias M (52). Dari ketiganya disita barang bukti 24,7 kilogram sabu.
"Personel melakukan Undercover Buy (menyaru pembeli) dan menangkap tersangka JA alias M di Jalan Kangkung Binjai, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berwarna hijau yang bertuliskan teh China," jelas Valentino.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini mengatakan, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di Jalan Sei Batang Hari dan menangkap tersangka A alias M.
"Dengan barang bukti 23 bungkus plastik berwarna hijau yang bertuliskan teh China," katanya.
Bandar diburu hingga ke Aceh
Baca Juga:Belum Dapat yang Pas, Yuni Shara Bisa Tahu Karakter Lelaki Cuma dari Ngobrol 5 Menit
Valentino mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan. Alhasil, bandar narkoba yang berada di Aceh, turut dikejar polisi.
"Tersangka berinisial M ditangkap di Jalan Dusun Malem Puteh Kecamatan Simpang Mamplam," ungkapnya.
Petugas juga menangkap seorang mekanik sepeda motor berinisial A (20) dengan barang bukti 14,1 kg di Jalan William Iskandar Percut Sei Tuan.
"Total barang bukti yang diamankan sabu berjumlah 45,8 kg," jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 15 kilogram ganja, 350 butir ekstasi dan 200 butir erimin, serta 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 8 unit handphone, dan uang tunai Rp 4,7 juta.
Usai diamankan seluruh barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Kontributor : M. Aribowo