Fraksi Golkar Tolak Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Rp 2,7 Triliun

Pasalnya, proses pengganggaran proyek tidak sesuai peraturan.

Suhardiman
Selasa, 05 Juli 2022 | 00:10 WIB
Fraksi Golkar Tolak Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Rp 2,7 Triliun
Logo Partai Golkar. (www.nurularifin.com)

SuaraSumut.id - Fraksi Golkar DPRD Sumut menolak pelaksanaan proyek multiyears infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun yang sedang dijalankan Pemprov Sumut. Pasalnya, proses pengganggaran proyek tidak sesuai peraturan.

Demikian disampaikan oleh juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sumut, Wagirin Arman, dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

"Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan Pemprov Sumut. Tapi harus diingat kebijakan itu harus melalui proses yang tidak melanggar regulasi," katanya.

Proyek yang bersumber dari APBD Sumut itu berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan berbagai aturan penganggaran tahun jamak.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Perluas Program KPR FLPP, Honorer Hingga PJLP Ikut Disasar

"Pelanggaran utama, tidak sesuai dengan PP No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penganggaran kegiatan multiyears harus berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Sampai saat ini persetujuan bersama itu belum tercapai," katanya.

"Tidak semua pimpinan DPRD Sumut menyetujui dan menandatangani kegiatan tahun jamak ini. Dari lima pimpinan DPRD Sumut, hanya dua yang tandatangan," sambungnya

Berdasarkan catatan rapat Badan Anggaran DPRD Sumut, persetujuan kegiatan multiyears tidak ditandatangani bersamaan dengan KUA-PPAS RAPBD 2022, tapi setelah RAPBD 2022 disahkan.

"Dalam PP No 12/2019, kegiatan multiyears tidak melampaui masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan itu prioritas nasional. Tapi proyek Rp 2,7 triliun itu melampaui masa jabatan yang berakhir 2023," ujar Wagirin.

Dalam dokumen pemandangan umum yang ditandatangani Ketua Fraksi Golkar Dhody Thahir dan Sekretaris Erni Ariyanti itu, kata Wagirin, dari hasil konsultasi dengan LKPP Pusat pelaksanaan pelelangan juga melanggar Perpres No 16/2018 serta Peraturan LKPP No 9/2018.

Baca Juga:Pelaku Ekraf Tegal Akan Dapatkan Pendampingan dan Pelatihan dari Kemenparekraf

"Bahwa sistem penganggaran tahun jamak ini tidak pernah dibahas secara terbuka dan bersama antara pemerintah dan DPRD," katanya.

Atas dasar itu Fraksi Golkar DPRD Sumut menyatakan menolak dan tidak menyetujui pelaksanaan program multiyears infrastruktur yang saat ini sudah mulai dikerjakan.

"Kami meminta Gubsu untuk meninjau kembali dan mengevaluasi program infrastruktur multiyears tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa datang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini