SuaraSumut.id - Penyidik dilaporkan ke oleh Nanda Kumar ke Propam Polda Sumut, Selasa (5/7/2022). Pasalnya, disebut penyidik tidak dapat menunjukkan surat tugas dan KTA saat melakukan pencegatan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Peristiwa terjadi pada hari Senin 4 Juli 2022. Kal itu Kumar bersama keluarganya tiba di Bandara Kualanamu.
Usai mengambil bagasi pesawat dan hendak keluar bandara, tiba-tiba dicegat diduga penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut.
Mereka dicegat lantaran diduga membawa barang ilegal dan hendak diperiksa. Namun, saat diduga para penyidik mau memeriksa, Kumar meminta surat tugas dan KTA.
Baca Juga:Kepemimpinan BUMN Lebih Fokus dan Tuntas, BRI Tuai Kinerja Positif
Keributan pun terjadi. Sang anak sempat merekam keributan dan disaksikan pengunjung dan petugas bandara Kualanamu.
"Katanya mereka curiga karena ada kosmetik, kalapun ada bukan kewenangan mereka. Kan ada Bea Cukai sudah mengasih lolos kita," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/7/2022).
Bahwa benar anak dan menantunya membawa kosmetik, namun itu hanya dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Anak-anak saya membawa kosmetik tetapi untuk dipergunakan pribadi," jelasnya.
Ia mengaku, jika barang-barang yang dibawanya melebihi aturan yang ditetapkan Bea Cukai Bandara pasti sudah ditahan.
"Simpel saja, kewenangan ini semua ada di Bea Cukai," tegasnya.
Dirinya berharap agar pihak Propam Polda Sumut menindak lanjuti laporannya.
"Harus ditindak lanjuti, karena kita ingin di kepolisian lebih profesional dan tidak merugikan siapa-siapa," katanya.