Polda Sumut Bantah Penyidik Ditreskrimsus Ambil Paksa Beras di Kilang Padi Deli Serdang, Ini Penjelasannya

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Riki Chandra
Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:15 WIB
Polda Sumut Bantah Penyidik Ditreskrimsus Ambil Paksa Beras di Kilang Padi Deli Serdang, Ini Penjelasannya
Penyidik Polda Polda Sumut dituding ambil beras secara paksa. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) buka suara soal tudingan yang menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mengambil beras secara paksa di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium.

Baca Juga:Viral Video Pertengkaran di Kilang Padi, Pemilik Tak Terima Berasnya Diamankan Polisi

Dengan demikian penyidik hanya melakukan penyelidikan dan mengambil sampel. Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Jumat (01/07/2022).

Menurut Hadi, dari kilang beras tersebut polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.

Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan segera mengundang saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:Sapma PP Geruduk Kantor Edy Rahmayadi, Minta Holywings Ditutup

“Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada, kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan,” ucapnya

“Dalam waktu dekat, penyidik sudah mengagendakan untuk Mengundang saksi-saksi guna dimintai keterangan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini