SuaraSumut.id - Polisi menahan MSAT (42), anak kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, melansir Antara, Jumat (8/7/2022).
"MSAT sudah di Polda Jatim dan ditahan," kata Dirmanto.
Dirmanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan soal teknis penyerahan tersangka.
Baca Juga:Kasus Perselingkuhan Arawinda Kirana, Mengapa Selalu Perempuan yang Disalahkan?
"Teman-teman mohon bersabar dulu, akan rilis. Mohon bersabar dulu," ujarnya.
MSAT dititipkan ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam.
Selain itu, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," jelasnya.
Baca Juga:Kapan Puasa Arafah 2022, 8 atau 9 Juli? Beda dengan Waktu Wukuf di Arab
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot. Bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.