Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi: Bawa yang Menghalangi

Barang-barang yang berada di dalam kafe dikeluarkan.

Suhardiman
Rabu, 13 Juli 2022 | 13:03 WIB
Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi: Bawa yang Menghalangi
Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh. [Ist]

SuaraSumut.id - Eksekusi D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan diwarnai kericuhan, Rabu (13/7/2022). Kericuhan ini terjadi karena adanya perlawanan dari sejumlah massa yang menolak eksekusi.

Polisi yang melakukan pengawalan bertindak tegas dengan mengamankan massa yang mencoba menghalangi proses eksekusi.

"Bawa (amankan), bawa yang menghalangi," kata Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Arman Muis lewat pengeras suara.

Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh. [Ist]
Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh. [Ist]

Personel yang mendapat aba-aba langsung menarik sejumlah pria yang dianggap menghambat proses eksekusi.

Baca Juga:Aksi Kebut-kebutan Bus Viral di IG, Jalan Zig-zag sampai Lawan Arah: Penumpang Pasrah

Sejumlah massa yang menolak terluka karena bentrok dengan polisi. Bahkan, polisi memiting dan menarik warga masuk ke dalam mobil polisi.

"Jangan dipukul, jangan dipukul," ujar salah seorang personel Provost Polrestabes.

Selanjutnya, proses eksekusi bisa berjalan. Barang-barang yang berada di dalam kafe dikeluarkan.

Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh. [Ist]
Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh. [Ist]

Pantauan SuaraSumut.id di lokasi, eksekusi ini membuat ruas Jalan Sisingamangaraja Medan persisnya di depan kafe mengalami kemacetan.

Ketua Tim Juru Sita PN Medan, Darwin mengatakan ekseskusi ini berdasarkan penetapan nomor 33/eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.

Baca Juga:Tanpa Petahana seperti Pilpres 2019, PDIP Akui Kontestasi Politik 2024 Bakal Lebih Berat

Ia mengklaim, atas putusan itu pihak termohon sudah melakukan gugatan namun Darwin mengklaim gugatan termohon ditolak.

"Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon eksekusi dalam hal ini pak John Robert jadi semua sudah ditolak," katanya.

Sebelumnya, Pemilik D'Caldera Coffee dr John Robert Simanjuntak meminta perlindungan hukum dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Kuasa hukum Jonni Silitonga mengatakan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 telah disampaikan akhir pekan lalu.

"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut. Klien kami merasa dizolimi tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara," katanya, Selasa (12/7/2022).

Barang-barang yang ada di D'Caldera Coffe diangkut. [Suara.com/M.Aribowo]
Barang-barang yang ada di D'Caldera Coffe diangkut. [Suara.com/M.Aribowo]

Hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Ia mengaku, yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini