Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi: Bawa yang Menghalangi

Barang-barang yang berada di dalam kafe dikeluarkan.

Suhardiman
Rabu, 13 Juli 2022 | 13:03 WIB
Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh, Massa Bentrok dengan Polisi: Bawa yang Menghalangi
Eksekusi D'Caldera Coffe Medan Ricuh. [Ist]

"Atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelasnya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Ia mengaku, yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Aksi Kebut-kebutan Bus Viral di IG, Jalan Zig-zag sampai Lawan Arah: Penumpang Pasrah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini