Tiga Mantan Perangkat Desa di Nagan Raya Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa

Ketiganya pun ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Suhardiman
Kamis, 14 Juli 2022 | 11:05 WIB
Tiga Mantan Perangkat Desa di Nagan Raya Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Tiga mantan perangkat atau aparatur desa di Nagan Raya, Aceh, ditangkap. Mereka diduga melakukan korupsi mencapai Rp 500 juta lebih.

Ketiganya pun ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penangkapan terhadap ketiganya karena tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun mereka mangkir," kata Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Yunadi, melansir Antara, Kamis (14/7/2022).

Ketiga diduga terlibat pelanggaran dalam perkara pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga:Joo Woon Harus Memulihkan Diri untuk Menyelesaikan Misi di Live Action Carter

Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Rekomendasi cafe hits di Banda Aceh, wajib dikunjungi karena menyuguhkan beragam menu lezat di lidah.

yoursay | 21:05 WIB

"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy.

news | 19:47 WIB

Nasdem akan mengajukan gugatan terhadap penetapan tersangka Johnny Plate oleh Kejagung.

metro | 19:09 WIB

Politikus senior Andi Sinulingga mengkritik keras kepemimpinan Presiden Jokowi, menyoroti kontroversi dan kesenjangan sosial di Indonesia. Rakyat gerah dan menginginkan perubahan nyata. Apa masalah utama yang disorot oleh Andi?

cianjur | 18:38 WIB

Komdis PSSI Aceh jatuhkan sanksi kepada 14 wasit karena pimpin turnamen ilegal hingga menyebabkan pemain cedera parah

joglo | 17:50 WIB

News

Terkini

Salah satu alat pemantau aktivitas Gunung Sinabung di Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumbar), dilaporkan terbakar.

News | 17:33 WIB

Atlet cabor atletik National Paralympic Committee (NPC) Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut), Muammar Habibila, siap memberikan penampilan terbaik di arena ASEAN Para Games.

News | 16:00 WIB

Seoorang ASN di Dairi, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2023).

News | 13:52 WIB

Sedangkan Jalan TB Simatupang mulai dilakukan perbaikan.

News | 15:20 WIB

Dalam keterangannya, pemilik akun ini juga menuliskan kalau ia seperti terganggu dengan suara azan dengan kata-kata penistaan.

News | 13:37 WIB

Pelaku juga dengan secara sadis membacok tangan korban hingga nyaris putus.

News | 11:40 WIB

ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di tahun 2019.

News | 16:46 WIB

Rekan korban mencoba membangunkannya, namun korban tidak bangun. Setelah diperiksa, korban meninggal dunia.

News | 15:34 WIB

Selain sabu, petugas juga menyita 9.550 butir pil ekstasi.

News | 15:22 WIB

Selain pidana penjara, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

News | 15:20 WIB

Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.

News | 14:56 WIB

Terlihat tagar #IkutBobbyNasution yang agaknya memang sengaja diciptakan oleh para relawan.

News | 01:50 WIB

vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.

News | 20:04 WIB

Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.

News | 19:53 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:30 WIB
Tampilkan lebih banyak