SuaraSumut.id - Tiga mantan perangkat atau aparatur desa di Nagan Raya, Aceh, ditangkap. Mereka diduga melakukan korupsi mencapai Rp 500 juta lebih.
Ketiganya pun ditahan di Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penangkapan terhadap ketiganya karena tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun mereka mangkir," kata Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Yunadi, melansir Antara, Kamis (14/7/2022).
Ketiga diduga terlibat pelanggaran dalam perkara pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2016 dan 2017.
Baca Juga:Joo Woon Harus Memulihkan Diri untuk Menyelesaikan Misi di Live Action Carter
Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.