Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Ricky Martin, Terancam 50 Tahun Penjara

Penyanyi musik Latin, Ricky Martin tengah menghadapi tuduhan kekerasan seksual dan inses terhadap keponakannya sendiri.

Riki Chandra
Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:02 WIB
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Ricky Martin, Terancam 50 Tahun Penjara
Penyanyi asal Puerto Rico, Ricky Martin (Erika SANTELICES / AFP)

SuaraSumut.id - Penyanyi musik Latin, Ricky Martin tengah menghadapi tuduhan kekerasan seksual dan inses terhadap keponakannya sendiri. Melalui kuasa hukumnya, Martin menepis segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Mengutip laman tabloid Vulture, kuasa hukum Martin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalin kedekatan dengan sosok keponakan.

Meski menepis tuduhan tersebut, Martin akan dijadwalkan untuk menghadiri sidang dan terancam puluhan tahun hukuman penjara jika terbukti melecehkan keponakannya.

Berikut deretan fakta terkait Ricky Martin dituding lakukan pelecehan seksual terhadap keponakan, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:5 Fakta Ricky Martin Dituduh Lakukan Kekerasan dan Inses pada Keponakan, Terancam 50 Tahun Penjara?

1. Kronologi Laporan

Kasus yang menyeret nama Ricky Martin tersebut berawal ketika keponakannya yang berusia 21 tahun mengajukan laporan ke kepolisian.

Meski sempat melapor secara anonim, laman berita lokal Spanyol Marca mengungkap bahwa pelapor bernama Dennis Yadiel Sanchez. Identitas pelapor terungkap ketika saudara kandung Ricky Martin, Eric Martin buka suara terhadap laporan tersebut.

Diketahui, bahwa Dennis merupakan keponakan dari Ricky dan mengaku telah berkencan dengan sosok penyanyi tersebut, sebagaimana yang dilaporkan oleh surat kabar El Vocero.

2. Hakim mengeluarkan perintah penahanan

Baca Juga:Viral, Detik-detik Penumpang KRL Hendak Berbuat Cabul Tapi Gagal, Publik Penasaran Sama Mukanya

Pelapor mengaku bahwa Martin tidak terima atas keputusan pelapor untuk berpisah dengannya. Sontak, Martin dilaporkan telah menguntit pelapor dan berkeliaran di dekat kediamannya.

Hingga akhirnya, hakim mengeluarkan restraining order (perintah penahanan) agar Ricky Martin tidak mendekati pelapor.

3. Ricky tepis segala tuduhan

Segala tuduhan yang dilayangkan kepada sosok penyanyi Latin tersebut sontak ditepis olehnya. Melalui kuasa hukum, Ricky Martin mengaku bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Pihak Martin juga menanti agar majelis hakim menentukan bagaimana kebenaran atas tuduhan tersebut melalui persidangan.

"Tuduhan tersebut bukan cuma tidak benar, melainkan juga menjijikan. Kami menanti agar tuduhan kasus tersebut dinyatakan bubar oleh pengadilan ketika majelis hakim mendalami fakta-fakta sebenarnya," ucap pengacara Ricky kepada awak media Hello, dikutip Suara.com Sabtu (16/7/2022).

4. Kuasa hukum nilai pelapor alami gangguan kejiwaan

Selain menepis tuduhan tersebut, pengacara Ricky Martin juga menilai bahwa pelapor mengalami gangguan kejiwaan.

"Sayangnya, orang yang membuat klaim tuduhan terhadap Ricky sedang berjuang melawan gangguan kejiwaan yang mendalam," lanjut pengacara Martin.

5. Terancam 50 tahun penjara jika terbukti

Meski telah menepis segala tuduhan, Ricky dipanggil majelis hakim untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada 21 Juli 2022 mendatang.

Mengutip Hello, Ricky terancam maksimal 50 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika tuduhan tersebut dinilai benar oleh majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak