SuaraSumut.id - Seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Pria berinisial SN (43) warga Kelurahan Pasar Belakang, ini ditangkap karena diduga menganiaya anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, SN ditangkap berdasarkan laporan YSS (37).
"SN ditangkap pada Selasa 13 Juli 2022 malam di Jalan Pari arah laut," katanya melansir Antara, Minggu (17/7/2022).
SN menganiaya korban menggunakan sendal sebanyak tiga kali, menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri, dan mendorong kepalanya ke dinding rumah.
Baca Juga:Daftar Pemimpin Negara Resign Selain Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap karena korban telat pulang ke rumah," ucapnya.
Kekinian pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000," katanya.